Desa Sinduwati merupakan salah satu dari 10 desa yang terletak di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Wilayah ini memiliki kode desa 5107022006 dengan luas wilayah mencapai 329 hektar. Secara geografis, batas wilayah desa ini berbatasan dengan Desa Selat di sebelah utara, Desa Sidemen di sebelah selatan, Desa Sangkan Gunung di sebelah barat, serta Desa Manggis di sebelah timur.
Tata kelola pemerintahan administratif di Desa Sinduwati terbagi ke dalam lima banjar dinas yang mencakup Banjar Dinas Iseh, Banjar Dinas Kikian, Banjar Dinas Sindu Bali, Banjar Dinas Kampung Sindu, dan Banjar Dinas Punia. Di samping wilayah administratif pemerintahan, desa ini juga memiliki tatanan kemasyarakatan tradisional yang terbagi atas dua desa adat yaitu Desa Pakraman Iseh dan Desa Pakraman Tabola, serta lima banjar adat yang meliputi Banjar Adat Iseh, Banjar Adat Kikian, Banjar Adat Boan, Banjar Adat Sindu Bali, dan Banjar Adat Punia.
Tata kelola pemerintahan administratif di Desa Sinduwati terbagi ke dalam lima banjar dinas yang mencakup Banjar Dinas Iseh, Banjar Dinas Kikian, Banjar Dinas Sindu Bali, Banjar Dinas Kampung Sindu, dan Banjar Dinas Punia. Di samping wilayah administratif pemerintahan, desa ini juga memiliki tatanan kemasyarakatan tradisional yang terbagi atas dua desa adat yaitu Desa Pakraman Iseh dan Desa Pakraman Tabola, serta lima banjar adat yang meliputi Banjar Adat Iseh, Banjar Adat Kikian, Banjar Adat Boan, Banjar Adat Sindu Bali, dan Banjar Adat Punia.
Berdasarkan data kependudukan terkini, jumlah total populasi Desa Sinduwati tercatat sebanyak 5.071 jiwa, yang terdiri atas 2.542 penduduk berjenis kelamin laki-laki dan 2.529 penduduk berjenis kelamin perempuan.
Berdasarkan data kependudukan terkini, jumlah total populasi Desa Sinduwati tercatat sebanyak 5.071 jiwa, yang terdiri atas 2.542 penduduk berjenis kelamin laki-laki dan 2.529 penduduk berjenis kelamin perempuan.
OpenSID merupakan aplikasi bersifat Open Source. Dikembangkan oleh OpenDesa demi mendukung keterbukaan informasi dan digitalisasi Desa di seluruh Indonesia
Tema Rangkiang dibuat khusus untuk website Desa/Nagari yang menggunakan OpenSID. Berstatus tema komersil yang bisa digunakan oleh pengguna OpenSID daerah manapun di seluruh Indonesia
Peta Wilayah Sidemen
Masukkan kata kunci untuk melakukan pencarian Berita/Artikel
Tradisi, Budaya dan nilai-nilai leluhur yang masih dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat setempat (Awig-Awig, Pelestarian Kawasan Suci, Ritual dan Upacara Keagamaan Berkala, dan Tradisi Gotong Royong atau Ngayah)
Jenis Jaringan
:
Fiber Optik
Provider Internet
:
Telkomsel, Biru Desa, Iconnet, IM3, XL-Axiata
Cakupan Wilayah
:
Seluruh wilayah Desa Sinduwati
Kecepatan Internet
:
50Mbps
Akses Publik
:
Belum adanya akses publik terhadap jaringan internet di desa atau tidak tersedia secara merata di seluruh wilayah desa
Status Desa
:
Bukan Adat
Lembaga Adat
:
Majelis Adat
Struktur Adat
:
-
Wilayah Adat
:
Wilayah Adat di desa meliputi keseluruhan areal teritorial adat yang batas-batasnya ditentukan secara turun-temurun berdasarkan Awig-awig serta kepercayaan masyarakat setempat. Wilayah ini terbagi ke dalam beberapa Banjar Adat atau Tempek yang masing-masing menaungi kawasan permukiman warga, areal Setra (Pemakaman Adat), serta kawasan suci tempat berdirinya Pura Kahyangan Tiga (Pura Desa, Pura Puseh, Dan Pura Dalem) beserta fasilitas penunjang kegiatan ritual keagamaan umat Hindu.
Kegiatan Adat
:
Kegiatan adat yang rutin dilaksanakan di desa meliputi rangkaian upacara keagamaan dan ritual berkala berdasarkan sistem penanggalan Hindu (Saka/Bali), seperti pelaksanaan upacara piodalan di Pura Kahyangan Tiga, upacara persembahyangan rutin pada hari Purnama dan Tilem, serta kegiatan gotong royong warga seperti ngayah dalam rangka persiapan upacara keagamaan dan pemeliharaan kebersihan areal suci serta fasilitas desa adat secara periodik.
Sinduwati.web.id - Kegiatan pemeriksaan tanah oleh ATR/BPN —umumnya melalui Panitia A—meliputi verifikasi kelengkapan berkas, pengukuran/pemeriksaan lapangan, dan sidang untuk meneliti data yuridis serta fisik tanah. Tujuannya memastikan legalitas, batas-batas, riwayat penguasaan, dan memastikan tanah tidak dalam sengketa sebelum sertifikat diterbitkan.
Tahapan Utama Kegiatan Pemeriksaan Tanah:
Pemeriksaan Kelengkapan Berkas (Yuridis):
Memeriksa dokumen persyaratan permohonan, seperti bukti kepemilikan/penguasaan, KTP, dan surat permohonan.
Memeriksa kesesuaian subjek (pemohon) dan objek tanah.
Pemeriksaan Lapangan (Fisik):
Pengukuran dan penetapan batas-batas tanah secara teknis.
Memastikan kondisi riil tanah sesuai dengan dokumen, serta menelusuri riwayat tanah untuk mencegah sengketa.
Penggunaan alat seperti Theodolite, GPS Geodetik, dan Pita Ukur.
Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang disertai dokumentasi foto.
Sidang Panitia A (Pemeriksaan Yuridis):
Memeriksa data, saksi-saksi, dan hasil pengukuran untuk menyimpulkan status tanah.
Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Sidang dan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah.
Pemeriksaan ini krusial dalam program PTSL maupun pengajuan sertifikat mandiri untuk menjamin kepastian hukum. Sebagaimana halnya dengan kegiatan pemeriksaan tanah atas permohonan hak /pengakuan hak penegasan hak atas nama Sapiduin, S.Ag eralamat di r Dinas Kampung Sindu Desa Sinduwati Kecamatan Sidemen. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 26 Januari 2026 bertempat di Aula Kantor Desa Sinduwati pada Pukul 10.00 Wita yang dihadiri oleh pemohon hak dan didampingi oleh Kepala Desa Sinduwati.
I Gusti Lanang Putra
09 Juli 2026 16:27:43
Trimakasih pak kerja samanya ...